UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah

KUTIPAN PENJELASAN UMUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999
 

1. Dasar Pemikiran
a.Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Dalam penjelasan pasal tersebut, antara lain, dikemukakan bahwa "oleh karena Negara Indone- sia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai Daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah- daerah yang bersifat otonom (streek en locale rechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang". Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah. Oleh karena itu di daerah pun, pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawarakatan.
b.Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR-RI Nomor XVIMPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah" karena undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas demokratisasi.
d.Sesuai dengan Ketetapan MPR-RI Nomor XV/ MPR/1998 tersebut di atas, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan Otonomi Daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.
e.Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran-serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, undang-undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 berkedudukan sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II dan Kotamadya Daerah Tingkat II. Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tersebut berkedudukan sebagai Daerah Otonom mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.
f.Propinsi Daerah Tingkat I menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, dalam undang-undang ini dijadikan Daerah Propinsi dengan kedudukan sebagai Daerah Otonom dan sekaligus Wilayah Administrasi, yang melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Gubernur. Daerah Propinsi bukan merupakan Pemerintah atasan dari Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Dengan demikian, Daerah Otonom Propinsi dan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak mempunyai hubungan hierarki.
g.Pemberian kedudukan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan sekaligus sebagai Wilayah Administrasi dilakukan dengan pertimbangan :
i.untuk memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
ii.untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang bersifat lintas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota serta melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan
iii.untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi.
h.Dengan memperhatikan pengalaman penyelenggaraan Otonomi Daerah pada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak, maka dalam undang-undang ini pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan kepada asas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencangkup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan secara tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah. Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi untuk Daerah Propinsi diberikan secara terbatas yang meliputi kewenangan lintas Kabupaten dan Kota, dan kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, serta kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya.
i.Atas dasar pemikiran di atas, prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah yang dijadikan pedoman dalam Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
i.Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
ii.Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
iii.Pelaksanaan Otonomi Daerah yang tuas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
iv.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah.
v.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi Wilayah Administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
vi.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
vii.Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
viii.Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban me(aporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
2. Pembagian Daerah
Isi dan jiwa yang terkandung dalam Pasal 18 UndangUndang Dasar 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan undang-undang ini dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a.Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas dekonsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah Daerah Propinsi, sedangkan Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat;
c.Pembagian Daerah di luar Daerah Propinsi dibagi habis ke dalam Daerah Otonom. Dengan demikian, Wilayah Administrasi yang berada dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus;
d.Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 sebagai Wilayah Administrasi dalam kerangka dekonsentrasi, menurut undang-undang ini kedudukannya diubah menjadi perangkat Daerah Kabupaten atau Daerah Kota.

3. Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah :
a.digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
b.penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan
c.asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota dan Desa.

4. Susunan Pemerintahan Daerah dan Hak DPRD
Susunan Pemerintahan Daerah Otonom meliputi DPRD dan Pemerintah Daerah. DPRD dipisahkan dari Pemerintah Daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat. Oleh karena itu hak-hak DPRD cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan Daerah dan melakukan fungsi pengawasan.
5. Kepala Daerah

Untuk menjadi Kepala Daerah, seseorang diharuskan memenuhi persyaratan tertentu yang intinya agar Kepala Daerah selalu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki etika dan moral, berpengetahuan, dan berkemampuan sebagai pimpinan pemerintahan, berwawasan kebangsaan, serta mendapatkan kepercayaan rakyat. Kepala Daerah di samping sebagai p.impinan pemerintahan, sekaligus adalah Pimpinan Daerah dan pengayom masyarakat sehingga Kepala Daerah harus mampu berpikir, bertindak, dan bersikap dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat umum daripada kepentingan pribadi, golongan, dan aliran. Oleh karena itu, dari kelompok atau etnis, dan keyakinan mana pun Kepala Daerah harus bersikap arif, bijaksana, jujur, adil, dan netral.
6. Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Dalam menjalankan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Propinsi, sedangkan dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden. Sementara itu, dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, Bupati atau Walikota bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/DPRD Kota dan berkewajiban memberikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
7. Kepegawaian

Kebijakan kepegawaian dalam undang-undang ini dianut kebijakan yang mendorong pengembangan Otonomi Daerah sehingga kebijakan kepegawaian di Daerah yang dilaksanakan oleh Daerah Otonom sesuai dengan kebutuhannya, baik pengetahuan, penempatan, pemindahan, dan mutasi maupun pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mutasi antarDaerah Propinsi dan/atau antar-Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan pada kesepakatan Daerah Otonom tersebut.
8. Keuangan Daerah

(a) Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antara Propinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan prasyarat dalam sistem Pemerintahan Daerah.
(b) Dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan Daerah.
9. Pemerintahan Desa
a.Desa berdasarkan Undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
b.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelengaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab pada Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.
c.Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu, Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
d.Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa dibentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
e.Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
f.Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan Desa, bantuan Pemerintah dan Pemerintah Desa, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
g.Berdasarkan hak asal-usul Desa yang bersangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
h.Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam Daerah Kabupatn dan/atau Daerah Kota.
10. Pembinaan dan Pengawasan

Yang dimaksud dengan pembinaan adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan Daerah Otonom, sedangkan pengawasan lebih ditekankan pada pengawasan represif untuk lebih memberikan kebebasan kepada Daerah Otonom dalam mengambil keputusan serta memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena itu, Peraturan Daerah yang ditetapkan Daerah Otonom tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang.


 
TULISAN LAIN:
TAP MPR No. XV/ /MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Otonomi Daerah Lahirkan Konflik Kewenangan (Kompas, 13 Maret 2001)
Kabupaten Pamekasan (Kompas, 13 Maret 2001)
Antara Kemampuan dan Upaya (Kompas, 13 Maret 2001)
Otonomi Khusus, Langkah Memajukan Irja (Kompas, 13 Maret 2001)
Sebelas Ruas Jalan Utama Irja Dibangun (Kompas, 12 Maret 2001)
Hanya Jakarta yang Siap Laksanakan Otonomi Daerah (Kompas, 21 November 2000)
Jakarta Siap Laksanakan Otonomi Daerah (Kompas, 20 November 2000)

TOT -KEPRI


Tanggal 14 - 18 November 2008 kemarin merupakan perjalananku yang lain untuk seberangi pulau lain, Tanjung Pinang. Kalau yang perjalanan dulu-dulu untuk refresing saja, tetapi kali ini ada maknanya. Aq diutus oleh sekolah untuk ikut pelatihan TOT (Training Of Trainers) Sosialisasi UUD NRI 1945 bersama beberapa anggota MPR yang datang khusus datang dari Jakarta. Acara yang membuatku banyak bertemu dengan para pejabat di negara ini.Tujuan dari acara ini adalah supaya kami menjadi trainers di kepulauan Riau ini. Acara dihadiri oleh 50 peserta, mulai dari anggota DPRD, Camat, TNI, POLRI, LSM, AKADEMISI dan tentu saja para perwkilan guru. Teman, inilah sedikit oleh-oleh dari perjalanan karier seorang guru PPKN.

Mengisi waktu...

Hari ini aq selesai mengajar kelas XI dan XII.Yah, lumayan menyenangkan, karena presentasi bisa berjalan dengan lancar dan kelas cukup responsif. Sebenarnya peran serta kelas bisa bagus karena yang mempresentasikan menarik dan juga bahan yang enarik, tentang sistem pemerintahan. Apalagi pembahasan mengenai apa yang terjadi di Indonesia dari orde lama, dan orde baru. Orde baru selama ini menjadi sesuatu yang tidak begitu dimengerti, menjadi abstrak karena banyak fakta yang dikaburkan.Its Ok....semuanya berjalan, dan aq menambah hal-hal yang perlu.
Oh ya, disini tidak berlaku musim hujan/kemarau friend, pokoknya hujan bisa datang sewaktu-waktu.Sering hujan deras disertai panas terik matahari, lucu....antar daerah juga berbeda, pernah aq kehujanan, eh...sampai seberang jembatan tidak ada setitikpun air turun dari langit.Hari terakhir liburan kemarin aq isi dengan pergi ke pantai, kami ada 7 orang menggunakan sepeda motor(4cowok+3cewek).Dipantai bakar ikan, main pasir dan juga berenang di laut.Yah,...lumayan setelah sekian waktu tidak berenang di laut.Pasir putih yang halus, ombak yang nyaris tidak ada, menjadikan pantai arena vaforit mengisi liburan.Singkat kata,akhirnya liburan aq akhiri dengan kegiatan di pantai,Hari senin berangkat ke sekolah dengan semangat baru.Ternyata di sekolah ada juga rencana rekreasi, hanya waktunya belum jelas.Tunggu ceritaku kawan,hari ini aku hanya isi waktu sebelum pulang dari sekolah......GBU

1 Minggu....

Satu minggu telah ku jalani di komunitas yang baru.Sejak hari senin kemarin aq mulai bekerja di sekolah yang baru, ya...berbeda sekali suasananya dengan sekolah lama.Memulai hari dengan doa, menjadi rutinitas warga sekolah. Sesudahnya telah tersedia kopi,teh ataupun air putih dimeja, sebelum akhirnya melangkah ke kelas untuk membagikan ilmu, berbagi cerita ataupun membahas persoalan yang ada.Menghadapi insan-insan yang siap berkembang, juga buatku tambah semangat.
Hari Jum'at (26/9/08) merupakan hari Ulang Tahun Yayasan ke 50, diisi dengan acara lomba koor, n makan bersama. Lumayan, koor Guru-guru SMA meraih Juara I, walaupun hanya menyisihkan guru-guru SD dan SMP.
Hari ini adalah hari liburanku yang pertama. Yang semula kurencanakan jalan-jalan ke pantai dengan teman-teman akhirnya gagal karena aq harus berbaring karena flu yang menyerangku.Mungkin 2 atau 3 hari ini aq tunda segala rencana (mancing, ke danau,ke kebun, pantai, mall---wah kayakya kebanyakan dink.)
Singkat cerita, Buat temen -temen yang lagi liburan: Selamat menikmati hari Libur ini, isilah dengan sesuatu yang buatmu semangat untuk hari baru nanti.Khusus Ajie n santi:Met Lebaran, Mohon Maaf lahir dan bathin.

Akhirnya Ku menemukanmu

"Akhirnya ku menemukanmu", bukanlah judul lagunya NAFF lho. Itu adalah sepenggal ungkapan dari rasa seorang Job seeker (istilahnya titet-red) yang menemukan apa yang dicari.Setelah 3 minggu mencari, aku temukan tempat yang sekiranya bisa menjadi tambatan hidup. Ceritanya begini, hari jumat (12-9-08) yang lalu aq di panggil ke sebuah SMA faforit yang ada di batam ini, setelah minggu sebelumnya aq masukkan lamaran. Sterelah melalui serangkaian tes, wawancara dsb aq disuruh menunggu sekitar 1 minggu lagi. Nah...hari rabu (17/8/08) yang lalu aq di panggil lagi dan dinyatakan lulus dan bisa mengajar di SMA. Walaupun yang aq ajarkan tidak sesuai bidangku tapi aq enjoy aja, toh semua bisa dipelajari dan pengalamanku 2 bulan di Sekolah Mondial aq rasa cukup menjadi referensi kemampuanku (bukan bermaksud sombong-hanya memotifasi diri).Aq diserahi tugas mengajar PPKN (Kewarganegaraan) untuk anak kelas XI dan XII aja. Tapi dah 24jam lho, karena masing2 kelas ada 6 pararel-a,b,c,d,e,f).jadi aq belajar 1x untuk aq ajarkan 6x, di kelas yang berbeda tentunya.
Ya....mungkin rejekimu, begitu komentar teman-teman yang tahu kalau aq bisa ngajar di SMA itu, karena mereka sendiri sudah sering mengetahui bahwa untuk bisa ngajar di sana sulit-gurunya pada betah, karena jarang yang keluar, walaupun dari soal gaji ada sekolah lain yang berani memberikan gaji lebih tinggi. Dari kepala sekolah sendiri aq mendengar bahwa sebenarnya banyak guru yang ditawari kerja di sekolah lain dengan gaji tinggi, di iming-imingi menjadi Pegawai Negeri dsb, mereka tetap tidak mau. ya...menjadikan aq bertambah keyakinan, bahwa uang bukanlah segalanya. Oya, belum aq beritahu nama sekolahnya ya...SMA YOS SUDARSO. Mungkin kalau ada temen-temen yang punya saudara/temen dari Batam ini bisa tanya tentang sekolah ini.
Kembali menjadi bahan refleksiku, apa yang kita cari lagi dalam hidup ini? Banyak pengalaman dari orang-orang lain membuatku tersadar, bahwa apa yang ada di dunia ini-entah uang, kedudukan, dsb-sifatnya sementara saja. Hal-hal itu hanya memberikan kebahagiaan yang sesaat saja, nampaknya bahagia, tetapi dalam hatinya ada kekosongan, sesuatu yang belum terpenuhi.Lihatlah banyak orang sederhana yang bisa setiap saat tertawa (bandingkan dengan orang kaya yang selalu cemas memikirkan hartanya), lihatlah orang-orang sederhana yang kemanapun menemukan saudara (bandingkan dengan orang kaya yang selalu curiga kalau bertemu dengan orang asing). Harta memang perlu, karena menunjang kita untuk hidup layak.Tapi itu bukan yang perlu dikejar dengan mengabaikan persaudaraan, kejujuran, kemanusiaan, persahabatan dsb.
Aq temukan di sekolah ini, ketika aq menjadi orang asing ada saja sapaan hangat "mau cari siapa mas? mari saya antar." Anak-anak juga melihat, menyapa dsb. Rasa kekeluargaan, itu sepenggal kalimat yang aq dapatkan dari beberapa perjumpaan dengan beberapa guru, yang membuat mereka BETAH di sini.
Aq mulai mengajar hari senin depan ini-22/09/08.
OK, itu dulu ceritaku dari seberang. Oh ya, buat Ajie dan Santie, Met Puasa ya!!!

KEBAHAGIAAN TAK SAMA DENGAN UANG

kebahagiaan seseorang ternyata tidak bisa diukur dengan seberapa banyak harta yang dimiliki. ini sebuah realita hidupku. sekarang aku berada di negeri seberang, di depanku lalu lalang orang mengendarai mobil, motor, tidak jelas mau kemana. memang aku juga tidak bertanya mereka mau kemana. yang jelas, aku sedang duduk di taman internet sambil menggali info apa saja. termasuk mengingat kawan-kawanku ketika kita bersama-sama di bangku kuliah. aku sekarang ini menemukan kebahagiaan....meski tak berharta karun yang melimpah. yang penting cukuplah untuk mempertahankan hidup dan mempertanggungjawabkan nafas hidup yang sudah diberikan oleh Dia. bener gak? kalau saat ini kawan-kawan sedang berburu harta, aku hanya sekedar mengingatkan saja. harta memang perlu, karena dengan harta kita bisa bertahan hidup. tapi menurut pengalamanku, tidak hanya sekedar harta yang bisa menjamin orang hidup bahagia.....lalu pertanyaannya dengan apa orang bisa bahagia? CINTA.....okey ada yang mau komentar???????

Friends

Dhah dua bulan aku tinggal di Batam, ceritane jadi pak guru di sekolah Mondial-Batam. Dibilang kerasan ya tidak, dibilang tidak kerasan ya kerasan. Bagaimana tuh, bingung khan? Aku aja bingung apalagi kalian yang membaca.......enak juga sih jadi guru disini. Tambah pengalaman, hidup dengan orang-orang asing (Philipina), lumayanlah perbendaharaan kata bahasa Inggris tambah dikit.....kebetulan nih...aku tinggal di mess n satu kamar dengan teacher Marlon (guru exphart), orangnya supel. Suka ngajari aku ngomong inggris n gantian, aku ngajari dia bahasa Indonesia.....ya....hitung-hitung untuk hiburan....di waktu penat ngadepin anak-anak Batam yang mayoritas orang china berbahasa Mandarin.Bahasa yang satu ini nich...susah banget dipelajarin. walhasil....tak satupun kalimat bisa kurangkai. paling-paling shie-shie...gak tahulah benar apa gak tulisannya. tapi bunyinya kayak gitu...'terima kasih'. ada satu lagi bahasa yang aku tahu (oalah....beberapa kata aja dhing..maklumlah) 'bahasa Tagalok'. bahasa kampungnya orang philipina....pingin tahu kalian bahasa tagalok. kuajari ya...beberapa aja, soale aku tahu juga hanya ini. misale : MAHAL KITA =aku cinta kamu,n masih beberapa lagi. kapan-kapan aja dheh kalau ketemu ya...kita ngomong-ngomong pakai bahasa Tagalok (walah sok tahu yech).